Sabtu, 15 November 2025
Beranda / /

  • Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA
    Aceh | 5 bulan lalu
    Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA

    DIALEKSIS.COM | Sabang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yaitu MGB asal Inggris, dan AKR asal Malaysia karena melanggar izin tinggal sebagaimana ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

  • Tekan Angka Pelanggaran, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
    Nasional | 5 bulan lalu
    Tekan Angka Pelanggaran, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, yang akan berlaku efektif mulai 29 Mei 2025, WNA di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. 

  • Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Amankan 17 WN Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan
    Polkum | 10 bulan lalu
    Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Amankan 17 WN Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara pada Minggu (5/1/2025). Klinik ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018.